Dampak Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD OKU Timur, Benarkah Ada Penambahan Biaya?
RSUD OKU Timur Bersiap Implementasi Kelas Rawat Inap Standar. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Pemerintah Indonesia menghapus jenjang kelas peserta BPJS Kesehatan. Dan mengubahnya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Keputusan tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian Perpres ini diundangkan pada 8 Mei 2024.
Penerapan KRIS itu adalah menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.
KRIS sendiri akan menjadikan satu kelas standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria. Nah rumah sakit (RS) harus menerapkan kelas rawat inap KRIS ini paling lambat 30 Juni 2025.
BACA JUGA:4 Peluang dan Tantangan dalam Menjadi Freelancer, Udah Siap?
BACA JUGA:Ini Pentingnya Mengikuti Program Magang Sambil Menunggu Panggilan Kerja
Lalu apa tanggapan RS? Direktur RSUD OKU Timur dr Sugihartono MSc mengatakan saat ini pihaknya sedang menuju persiapan.
"Belum persiapan tapi menuju persiapan," kata dr Sugihartono, Minggu 19 Mei 2024.
Dia mengatakan untuk memenuhui kelas standar tersebut, banyak yang akan dirubah. Dan akan membutuhkan penambahan biaya bagi rumah sakit.
"Rumah Sakit harus menyiapkan anggaran, untuk mempersiapkan ruangan kamar rawat," ujarnya.
Penerapan KRIS ini, kata dr Sugihartono, banyak perubahan fisik pada ruagan rawat inap itu sendiri.
BACA JUGA:Sidak Lokasi Selokan Mampet, Camat Ilir Barat I Alexander Gerak Cepat Lakukan Hal Ini!
BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Kekuatan Keris Anak Alang yang Memikat dan Merajai Tanah Melayu!
Misalnya di ketentuanya kelas standar BPJS Kesehatan dalam satu rugan cuma boleh 4 tempat tidur.