Polda Sumsel Melepasliarkan Ratusan Ribu BBL Senilai Rp15,9 Milyar di Pantai Klara Lampung, Ini Penampakannya!
Ratusan Ribu BBL Senilai Rp15,9 Milyar Dilepasliarkan di Pantai Klara Lampung. Foto: polda sumsel--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Menjaga keberlangsungan habitatnya, petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Ady Akhyat,SH,M.Si melaksanakan pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 106.400 ekor di Pantai Klara Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ratusan ribu BBL senilai Rp15,9 milyar merupakan hasil tangkapan yang dilakukan petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa 14 Mei 2024 malam di Jalan Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.
Pelepasan ratusan ribu BBL yang terdiri dari 106.085 ekor jenis Pasir dan 315 ekor jenis Mutiara ini dilakukan pada Rabu 15 Mei 2024 malam disaksikan oleh instansi terkait.
Diantaranya dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilayah Kerja Palembang.
BACA JUGA:Segera Rilis! OPPO A60: Smartphone yang Terbukti Tangguh dan Sudah Lolos TKDN, Yuk Intip Bocorannya
Pelepasliaran BBL ke habitatnya inj dilakukan petugas Subdit IV PPA Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Personil Pangkalan TNI AL Lampung, BPSPL Padang Gerai Pelayanan Palembang.
Lalu, LPSPL Serang Wilker Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampunh, Satwas SDKP Persawaran, Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel serta personel Bidhumas Polda Sumsel .
"Sebelum dilakukan pelepasliaran BBL kami terlebih dulu telah berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Pesawaran," ungkap Direktur Rskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH, Kamis 16 Mei 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan ribu ekor BBL senilai belasan milyaran rupiah yang disimpan di dalam 16 box Styrofoam asal Bengkulu yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh petugas unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin oleh Ipda Devi Sulastri,SH,MH.
BACA JUGA:Ramlan Holdan Dukung dan Siap Kawal Pemekaran Rambang Lubai Lematang, Ini Tujuannya
BACA JUGA:KPU Berubah Sikap, Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada
Turut diamankan dua orang pelaku yang membawa ratusan ribu BBL jenis Mutiara itu saat melintas di Jl Tanjung Api Api Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/05/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan ini yakni Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), keduanya warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.