Bobol Kartu Kredit, Dua Hacker Lubuklinggau Divonis 10 Bulan Penjara
LUBULINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang hacker asal Kota Lubuklinggau, Kgs Egi Pratama alias Egi dan Prasetyo Bagus alias Pras telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa 21 Februari 2023. Terdakwa Egi divonis hakim 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian dilakukan perampasan tanah dan rumah mewah atas nama Kgs Egi Pratama yang terletak di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Lalu hakim memutuskan untuk merampas uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp273 juta untuk negara. Menurut hakim, terdakwa Kgs Egi Pratama, warga RT 05 Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya (ciber crime).
BACA JUGA :Tak Kapok Daftar, Incar Rp4,2 Juta BACA JUGA :Asyik, Ada Program Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya"Yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik atau dokumen elektronik," tulis putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip http://sipp.pn-surabayakota.go.id.