Revisi UU MK Tuai Polemik
Mahfud MD--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disahkan DPR menjadi UU. Langkah itu mendapat sorotan lantaran pembahasan RUU tersebut dilakukan saat masa reses anggota dewan.
Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU MK digelar oleh komisi III dan pemerintah, Senin (13/5). Padahal, paripurna pembukaan masa sidang baru berlangsung kemarin (14/5).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi di masa reses tersebut sudah mendapat persetujuan pimpinan. Dia pun menegaskan keputusan rapat pleno itu akan dilanjutkan di rapat paripurna DPR pada masa sidang selanjutnya.
’’Ini juga memungkinkan untuk komisi terkait berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal sekarang atau di masa sidang kita tunggu hasilnya,’’ kata Dasco kemarin (14/5).
Pembahasan secara diam-diam itu mendapat respons mantan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. Dia menyampaikan pernah menolak usulan tersebut saat masih bertugas sebagai menteri. ’’Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, deadlock. Tidak ada perubahan UU menjelang (pemilu) begini,’’ ungkap Mahfud.
BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang, Kelistrikan Pulau Tagulandang Kini Normal Kembali
BACA JUGA:Waspada Serangan Kepik Air
Namun, sikap pemerintah berubah. Pada Senin, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan revisi UU MK di tingkat panja.
Sementara itu, Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti sudah menyarankan agar pembahasan RUU MK dilakukan DPR periode berikutnya. Sebab, masa jabatan pemerintah maupun DPR saat ini akan segera berakhir.
“Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk undang-undang tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat memengaruhi pemerintah yang akan datang,’’ imbuhnya.
Baleg Bahas Regulasi Penambahan Menteri
Terpisah, wacana menambah jumlah nomenklatur kementerian mulai berjalan. Saat rapat pleno kemarin (14/5), Badan Legislasi DPR RI menyelipkan agenda presentasi kajian revisi UU.
Dalam paparan, tim ahli baleg mengusulkan revisi UU 39/2008 tentang Kementerian. Salah satunya pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34. Tim ahli mengusulkan norma itu diubah lebih fleksibel.
’’Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,’’ sebut tim ahli baleg. Mereka beralasan, dinamika dan tantangan dunia kian dinamis. Sehingga perlu strategi untuk mengantisipasinya.