Pembobotan dari Aplikasi Bukan Sekolah
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2024-2025 jalur prestasi tanpa jalur tes murni perhitungan prestasi nilai rapor siswa kelas IX (sembilan) SMP/sederajat dari semester 1 hingga 5, ditambah prestasi akademik dan non-akademik.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs H Sutoko MSi, mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi ranking/juara kelas satu sampai sepuluh untuk bisa mendaftar jalur prestasi ke berbagai sekolah.
BACA JUGA:SMA Negeri 6 Palembang Gencarkan Sosialisasi PPDB 2024-2025, Ini Fokus dan Tujuannya!
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMA Dimulai, Zonasi, Kuota 50 Persen Daya Tampung
"Kita mengakomodasi anak-anak calon peserta didik yang mau masuk ke SMA negeri ranking kelas, bukan juara umum. Kalau juara umum pasti dia (calon siswa, red) juara kelas/ranking kelas," tegasnya didampingi Tim Penyusun Juknis PPDB, Syamsul Rizal, SPd MSi, kemarin.
Ia menjelaskan dalam pembobotan (penilaian) bukan ditentukan sekolah, melainkan aplikasi yang ada berdasarkan peraturan yang ada. Poin per semester dikalikan indeks akreditasi satuan pendidikan (SMP sederajat asal calon peserta didik) ditambah prestasi akademik maupun non akademik termasuk hafalan Al-Quran akan dihitung secara akumulasi. Bobot nilai akademik dan non-akademik yang menjadi poin plus.
"Dalam pembobotan, aplikasi yang memberikan pembobotan langsung. Semua sekolah sama, tidak ada perbedaan," tegasnya.
Pembobotan prestasi dari nilai rapor ini berdasarkan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas nilai rapor pada semester 1-5. "Bila salah satu semester tidak mendapat peringkat kelas 1 sampai 10, maka poin pada semester tersebut dihitung nol," ucapnya lagi.
Katanya, poin berdasarkan peringkat, yaitu ranking satu poin 100, dua poin 90, tiga poin 80, empat poin 70, lima poin 60, enam poin 50, tujuh poin 40, delapan poin 30, sembilan poin 20, dan sepuluh poin 10. "Poin persemester dikalikan indeks berdasarkan akreditasi SMP/sederajat asal peserta didik. Akreditasi A indeks 1,00, akreditasi B indeks 0,85. Akreditasi C indeks 0,70," jelasnya.
Dirincikan, juara satu, dua, tiga berbeda bobot penilaiannya dengan empat lima enam hingga sepuluh. “Pasti lebih tinggi yang satu dua tiga, apalagi dia juara umum pasti lebih tinggi dari juara satu, dua, tiga.
Dalam hal ini orang tua harus cerdas memilih sekolah tujuan, mau jalur prestasi tapi walau pada dasarnya kita samakan," sebutnya.
Seleksi calon peserta didik ditentukan berdasarkan peringkat nilai komulatif dari setiap bobot prestasi. "Jika nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah,” tegasnya.
Dalam seleksi jalur prestasi, sekolah tujuan dapat memverifiksi dan memvalidasi dokumen prestasi secara langsung atau mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggara kompetisi melalui berbagai media atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id atau pusatprestasional.kemdikbud.go.id terhadap sertifikat kampetisi yang diselenggarakan oleh pemda/kementerian/lembaga pemerintah/lembaga lainnya yang diakui pemerintah.
Japung Utama Analis Kebijakan Utama Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM mendukung aturan PPDB yang ada. Hanya ia mengingatkan antara teori dan praktik harus sejalan, jangan hanya sebatas teori.