Hati-Hati Pergi dengan Kenalan Baru di Medsos, Pelajar dari Muratara Ini Sampai Disekap 3 Hari, Menyedihkan...
DIHAJAR: Pelaku YHM ditangkap keluarga korban, sempat kena hajar baru diserahkan ke kantor polisi. FOTO: IST--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Hati-hati berkenalan melalui media sosial, lalu pergi bersama dengan orang baru dikenal tersebut. Sudah banyak kejadian berujung tindak pidana, yang merugikan pihak perempuan.
Terbaru nasib nahas menimpa pelajar asal Kabupaten Muratara, yang berusia 16 tahun. Dia dibawa kenalan barunya ke Kota Lubuklinggau, disekap selama 3 hari dan diperkosa dalam tempat indekosan.
BACA JUGA:Janjian ke Lokasi Tawuran dari Tantangan di Medsos, Tewas Tertombak oleh Kelompok Lawan
BACA JUGA:Awalnya Kenal di Medsos, Akhirnya ke Pelaminan
Korban sebut saja berinisial A, dijemput pelaku YBH di simpang empat KBM Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Rabu, 1 Mei 2024. Sejak itu, korban A tidak pulang-pulang ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
“Pihak keluarga sempat mencari, nomor ponsel korban tidak aktif saat dihubungi,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH, melalui Kanit PPA Ipda Nanang Kosim SH, saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Kemudian Sabtu, 4 Mei 2024, tiba-tiba nomor ponsel aktif lagi. Mengirim pesan kepada keluarganya, minta uang Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp700 ribu. Alasannya untuk makan dan sewa kontrakan. “Namun tidak dikirim keluarganya,” sebutnya.
Keluarganya terus mencari, minta kirimkan lokasi korban. Dijawab sedang berada di Sarolangun, Jambi. Namun setelah dilacak melalui teknologi, ponsel korban posisinya di di wilayah Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Ayah korban dan keluarga lainnya, langsung mendatangi titik lokasi dimaksud, yang ternyata kos-kosan. Saat mereka gerebek, pelaku YHM sedang tidak memakai baju. Korban pun diselamatkan keluarganya.
Dari keterangannya, korban menceritakan setelah bertemu dirinya tidak bisa menghindar dan kabur dari pelaku. “Yang menulis pesan singkat meminta uang itu juga bukan korban, melainkan pelaku menggunakan ponsel korban,” terangnya.
Diketahui, korban mengaku baru kenalan dengan pelaku sejak 2 bulan terakhir, melalui media sosial Facebook. Setelah diamankan keluarga korban, pelaku YHM diserahkan ke Polsek Rupit. “Lalu pelaku dibawa ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut,” sampai Nanang.
BACA JUGA:Beredar di Medsos Video Wabup Muratara Cekcok dengan Pengacara Saat Beri Bantuan Korban Banjir
Karena pelaku dan korban anak bawah umur dan terkait asusila, perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara. “Kami juga sudah menerima laporan dari pihak korban, dengan LPB/46//V/2024/Polda SD/Polres Muratara pada tanggal 5 Mei 2024," jelasnya.