Wajib Bebas Narkoba, Tak Pernah Jadi Timses

Afan Sira Oktrisma--

PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mulai membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan serentak tahun 2024. Butuh 11 orang dengan rincian untuk Panwascam Prabumulih Timur, Prabumulih Barat, Prabumulih Selata, Prabumulih Utara, dan Cambai. Masing-masing dibutuhkan 2 orang. Sedangkan untuk Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) hanya 1 anggota.

Untuk persyaratan pendaftar Panwascam di antaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran. ‘’Lalu, surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih,’’ ujar Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Lia Siska Indriani SPd dan Berry Andika SE.

BACA JUGA:Mengamuk di SMAN 3 Unggulan Kayuagung, Si Jago Merah Ludeskan 41 Kamar Asrama Putra

BACA JUGA:Harapkan Segera Renovasi, Tunggu Laporan Kepala SMAN 3 Kayuagung, Buatkan Nota Dinas ke Pj Gubernur Sumsel

Selain itu pendaftar juga tak  pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun. Tak pernah menjadi anggota tim kampanye dari semua calon.  Pendaftar juga tak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.

Untuk tahapan  penerimaan pendaftaran dilakukan 3-4 Mei 2024,  penelitian dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam 5-7 Mei 2024. Masa perpanjangan pendaftaran 8 Mei 2024 dan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam masa perpanjangan 9-11 Mei 2024 dan pengumuman  hasil penelitian berkas calon anggota Panwascam, 12 Mei 2024.

Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi Kantor Bawaslu KPrabumulih di Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 04 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Atau bisa mengunjungi media sosial Facebook Bawaslu Prabumulih, Instagram @bawaslukotaprabumulih dan website resmi Bawaslu Kota Prabumulih di Prabumulih.bawaslu.go.id. (chy/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan