https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Duh, Oknum Hakim Coba 'Main Mata' Terkait Putusan Sidang PHI, Ini Besaran Mahar yang Diminta

Alex Suherman Salim (kanan), selaku pemilik Hostel 77 didampingi kuasa hukumnya, Dr Fahmi Raghip SH MH menunjukkan bukti kepada awak media. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

Terkait persoalan ini, Fahmi mengaku pihaknya telah menempuh upaya hukum. Untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim berinisial S ini telah dilaporkan ke Mahkamah Agung RI dam ke Komisi Yudisial di Jakarta. Sementara untuk putusannya telah dilayangkan kasasi ke MA RI.

"Kami berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum hakim yang bersangkutan. Dan jika benar terbukti bersalah agar dapat diberikan tindakan yang tegas," pinta Fahmi. 

BACA JUGA:Tak Diberi Uang Rp50 Ribu untuk Pegangan, Suami 'Buntu' di Lubuklinggau Hajar Istri, Mata Kiri Lebam dan Memar

BACA JUGA:Pergi ke Pesta Hajatan, Pencuri ’Pesta’ di Rumah, Hilang Sepeda Motor dan Perhiasan Emas serta Uang Rp20 Juta

Sementara itu, dikonfirmasi terkait persoalan ini hami adhoc PHI pada PN Palembang, S menampik keras terkait pernyataan kuasa hukum Alex Suherman Salim yang menyebut dirinya meminta uang senilai puluhan juta untuk putusan sidang PHI tersebut.

"Nggak ada itu, tidak ada. Silahkan saja kalau dia mau melapor ya," tegas S saat dikonfirmasi melalui sambunga ponsel, Kamis (2/5/2024) pagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan