https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Target PKB Capai 28.09 Persen

BAYAR PAJAK : Wajib pajak (WP) menyetor pajak kendaraan di Kantor Samsat, kemarin (19/12). FOTO: DOK SE--

"Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, itu artinya masyarakat ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih. Kami berharap dengan adanya perubahan opsion pajak tersebut, masyarakat dapat lebih tertarik untuk membayar pajak.

Hal ini akan membantu menambah PAD melalui dana bagi hasil dan nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih," tukasnya. (chy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan