https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sepakat Bahas 6 Raperda, Libatkan Masyarakat

PARIPURNA : Penyerahan dokumen untuk pembahasan 6 Raperda pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel, kemarin (29/4).-foto : dudun/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sembilan Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumsel sepakat membahas 6 raperda melibatkan masyarakat. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 raperda, kemarin.

Adapun ke-6 rancangan peraturan daerah itu antara lain, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Sebelumnya Pemprov Sumsel telah menetapkan Perda No 11/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel Tahun 2016-2036. Akan tetapi selaras dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan, sehingga belum maksimal mendukung upaya pengembangan wilayah.

Selain itu permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel memerlukan penanganan prioritas, seperti kebencanaan, kawasan gambut dan lahan kritis. “Alasan tersebut yang mendasari diajukannya Raperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043,” ungkap Prima Salam, anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra.

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Ini perpanjangan usulan Propemperda tahun 2023 dan saat ini tahapan pembahasan Pansus I dalam rangka penyusunan laporan Pansus untuk selanjutnya akan mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Sumsel,” bebernya.

BACA JUGA:Direksi Bank Sumsel Babel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Banyuasin Ke-22

BACA JUGA:Transformasi Paripurna, Pelabuhan Nonpetikemas Semakin Efisien dan Terintegrasi

Raperda diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang lingkungan hidup sebagai dampak UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. “Tujuannya mewujudkan dasar rencana pembangunan berkelanjutan dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya,” sebutnya.

Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan, serta tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pertanyaan kita bagaimana pemerintah melibatkan masyarakat untuk mengelola lingkungan hidup ini,” ujarnya. 

Ketiga Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel. Ini terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan perlu perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

BACA JUGA:Transformasi Paripurna, Pelabuhan Nonpetikemas Semakin Efisien dan Terintegrasi

BACA JUGA:THR Honorer Dibahas dalam Paripurna, Pj Wako : Berkali-Kali Sudah Kita Tanya, Aturannya Mana?

Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumsel tahun 2025-2045. Raperda ini diajukan sehubungan akan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kelima perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda). 

“Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat, dan pendapatan daerah,” pungkasnya. Dalam Paripurna ke depan, fraksi-fraksi akan mendengarkan jawaban dari  eksekutif terkait penjelasan dari Gubernur. (iol/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan