ASN Tak Netral Dikenai Sanksi

IKUT UPACARA : Para ASN saat mengikuti kegiatan upacara di Benteng Kuto Besak (BKB). Beberapa ASN yang tak netral saat pemilu lalu bakal disanksi oleh KASN. FOTO: DOK SE--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut ada lima ASN di Sumsel yang dinilai melanggar aturan netralitas. Pelanggaran terjadi saat Pemilu 2024 lalu.

"Iya dari laporan ada lima ASN yang melakukan pelanggaran saat pemilu lalu," kata Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto.

BACA JUGA:Baru 40 Persen ASN Bayar Zakat Profesi

BACA JUGA:Mobil ASN Lubuklinggau Mendadak Terbakar di Jalan, Ini Penyebabnya

Menurutnya, lima ASN di Provinsi Sumsel bakal dikenai sanksi karena dinilai melanggar aturan netralitas.  Namun saat ditanya jenis pelanggaran dan daerah mana saja, ia enggan menyebut. "Ada (tersebar) di kabupaten/kota," jelasnya. 

Agus menyebut pelanggaran terbilang bervariasi, mulai dari ASN yang ikut mobilisasi kampanye, ada yang memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial, dan sebagainya. "Ada beberapa pelanggaran," ulas dia.

Terkait sanksi, kata dia, mulai dari teguran hingga pemberhentian. "Mereka (ASN) ada juga terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH,” tuturnya.  

Diakuinya, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Untuk itu, ia meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.

"Ya secara matematis dan potensi (ASN ikut politik praktis) itu ada, sehingga pencegahan kita lakukan untuk mengingatkan ASN agar tidak melanggar," ungkapnya.

Pada pemilu lalu, se-Indonesia jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang. Separuh lebih atau 278 ASN (56,8 persen) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Lahat Pimpin Pembinaan ASN, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Ribuan ASN Antusias Hadiri Halal Bi Halal Bersama Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa

Sebanyak 194 ASN (69,8 persen) di antaranya sudah dijatuhi sanksi. "Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020 lalu. Untuk pilkada nanti karena belum berlangsung, kita harapkan tidak ada lagi," ungkapnya.

Diketahui, pada Pemilu 2020 lalu jumlah laporan yang masuk se-Indonesia mencapai 2.034 orang. Yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi sebanyak 1.597 orang (78,5 persen) dan yang sudah dijatuhi sanksi 1.450 orang (90,8 persen). (yun/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan