Status Internasional Bandara SMB II Dicabut
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak Covid-19 melanda Indonesia, penerbangan internasional dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II ditiadakan. Setelah pandemi berlalu, rute ke luar negeri yang sempat dibuka dari Palembang tak kunjung diaktifkan kembali.
Sementara penerbangan internasional dari bandara lain sudah dibuka kembali. Padahal, sebelumnya, rute Palembang-Singapura dan Palembang-Malaysia cukup banyak peminat.
BACA JUGA:Terjadi Peningkatan 12% Penumpang di Bandara SMB II Palembang Saat Arus Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Posko Pelayanan Lebaran di Bandara Palembang Siapkan Fasilitas Kesehatan dan Informasi
Alasannya terkuat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 April lalu telah menerbitkan keputusan No 31 Tahun 2024.
Intinya, Bandara SMB II tak lagi masuk dalam daftar bandara internasional di Indonesia. Dalam keputusan tersebut hanya ada 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional. Yang bisa melayani rute penerbangan internasional.
Sementara, dengan dicabutnya status sebagai bandara internasional, maka SMB II Palembang hanya bisa layani rute penerbangan domestik. Adanya keputusan menteri ini dibenarkan Executive General Manager Kantor Cabang SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar.
"Betul," ucapnya. Diakui IWan, dengan adanya KM 31 tahun 2024 tersebut, maka Bandara SMB II Palembang sudah tidak bisa lagi melayani penerbangan reguler internasional.
Namun, dia memastikan, keputusan itu tidak mengganggu penerbangan carter langsung ke Jeddah untuk umrah ataupun penerbangan haji.
"Jadi, untuk haji ataupun umrah, masih tetap bisa terbang langsung dari Palembang, karena sudah diatur melalui Peraturan Menteri No 40 tahun 2023," bebernya.
Terkait fasilitas penerbangan internasional yang sudah ada di Bandara SMB II, Iwan mengatakan pihaknya berencana akan dilakukan penyesuaian.
“Nanti sebagian area internasional akan kita jadikan area domestik, dan sebagian lainnya masih akan digunakan khusus untuk jemaah umrah/haji," tuturnya. Iwan menegaskan, pihaknya mendukung apa pun keputusan dan kebijakan pemerintah.
Dari 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, di wilayah Sumatera ada lima bandara. Yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, dan Bandara Hang Nadim Batam, Kepri.
Lalu, Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Kulon Progo DIY, Bandara Juanda Jawa Timur, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kemudian, Bandara Zainuddin Abdul Madjid NTB, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Kaltim, dan Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Selain itu, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Sentani di Papua, serta Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.