BPJS Implementasi Antrean Online di RS

TINJAU : Direktur TI BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan meninjau implementasi antrean online di RS Khusus Gigi Mulut dan RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumsel. FOTO : BUDIMAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Teknologi dan Informasi (TI) BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, meninjau langsung implementasi antrean online di RS Khusus Gigi Mulut dan RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumsel, kemarin (25/4).

Hal ini memastikan sistem pendaftaran pelayanan melalui layanan digital (antrean online) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan (Faskes) berjalan baik.

BACA JUGA:CSR Perusahaan Cover BPJS

BACA JUGA:Ayo segera daftarkan lamaran, BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Edwin Aristiawan mengatakan adanya sistem antrean online memberikan kemudahan kepada peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.

“Sistem antrean online merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan meningkatkan mutu layanan kesehatan. Dengan transformasi digital ini meningkatkan Transformasi Mutu Layanan JKN.

Kita mengubah pola kebiasaan masyarakat yang tadinya takut tidak kebagian antrean dokter, sehingga waktu mereka menjadi tidak efisien karena datang lebih pagi untuk mengantre,” ungkapnya.

Melalui sistem antrean online, peserta bisa lebih menghargai waktu, tidak ada penumpukan pasien di Faskes, peserta juga dapat melakukan kegiatan lainnya.

Perlu diketahui, karena sistem antrean online terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN dapat mengunduh Aplikasi Mobile terlebih dahulu untuk bisa mengakses pendaftaran pelayanan melalui antrean online di Faskes.

Edwin menyebut dengan memanfaatkan antrean online, peserta JKN yang butuh pelayanan kesehatan bisa mendaftar dari mana saja dan kapan saja.

“Untuk mengakses antrean online, peserta dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN di PlayStore maupun AppStore. Sangat mudah dan simpel karena terintegrasi Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Untuk mengakses antrean online, pada Aplikasi Mobile JKN pilih fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean). Nanti akan ada dua menu tersedia, yakni Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.

Peserta dapat memilih sesuai kebutuhan. Pada menu Faskes Tingkat Pertama, Edwin menyebut ada beberapa hal yang harus dipilih dan diisi, seperti siapa peserta yang akan berobat, poli, tanggal daftar, jadwal praktek dokter dan keluhan.

“Untuk menu Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, harus ada surat rujukan dari FKTP, itu akan secara otomatis terintegrasi pada Aplikasi Mobile JKN ketika FKTP memberikan surat rujukan kepada peserta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan