2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Jatanras Jemput Paksa 2 Debt Collector, Terkait Bentrok dengan Aiptu FN

PERIKSA: Rb (kanan) dan BB, yang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Jatanras Polda Sumsel. -FOTO: IST-

Sebelumnya, tim kuasa hukumnya dari debt collector Deddy Zehuransyah alias Boni (51), Mualimin SH, juga meminta laporan mereka juga diproses hukum. Dalam konferensi pers 2 April 2024 itu, muncul juga Boni yang sudah pulang rawat jalan dari RS Siloam Sriwijaya Palembang. 

"Saat kejadian, klien kami jadi korban. Namun s malahan dilapor balik oleh isteri Aiptu FN," kata Mualimin SH, malam itu. Menurutnya, debt collector merupakan profesi yang sah sekaligus juga dilindungi UU.

Akibat kejadian itu, kliennya, Deddy yang menderita 5 tusukan sajam. Korban lainnya dari peristiwa di areal parkir PSx Mal, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, itu, Robert Johan Saputra (35), yang nyaris kena tembak, lalu dipukul Aiptu FN.

Dijelaskan, saat itu rombongan debt collector hendak melakukan penarikan unit Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Aiptu FN dan keluarganya. Para debt collector ini memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SPPI), berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018.

Mereka menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan daripada Pasal 1892-819 KUH Perdata. Dalam tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan, juga memiliki dasar hukum. Yakni, di Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang sudah diubah putusan MK No 18/PUU-XVII/2019. 

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mobil ini merupakan objek jaminan fidusia sesuai perjanjian pembiayaan No 010221214694 tertanggal 17 Desember 2021 yang terjadi di antara pemberi fidusia (Debitur) a/n Mesi Nuamedi dan penerima fidusia (kreditur) PT Adira Dinamika Mukti Finance,” beber Mualimin.

Bukan hanya itu, objek fidusia ini sudah menunggak dari angsuran ke 9 tanggal 17 Agustus 2022, dan telah diberikan SP 1-3. “Bahkan juga tidak ada pemberitahuan resmi kalau sudah take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur tersebut," jelasnya. 

Saat itu, mobil yang menjadi objek jaminan fidusia ternyata dikuasai Aiptu FN yang bukan debitur. Di samping itu, yang bersangkutan juga menggunakan pelat nopol palsu dan menolak untuk menyerahkan unit mobil tersebut. Sehingga terjadilah keributan itu.

Mualimin mengungkapkan, kliennya melalui istrinya sudah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Kemudian pihak leasing juga melapor ke Polda Metro Jaya, LP/8/1666/111/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Maret 2024, atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. (kms/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan