https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bubarkan Tawuran Remaja di Silaberanti, Polisi Amankan 2 Pelaku Kedapatan Bawa Golok, Diproses Hukum

GOLOK: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, perlihatkan golok yang dibawa remaja saat tawuran di Jl Silaberanti, Kamis dini hari (18/4). FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Berulang kali pengiriman terhadap terduga pelaku tawuran dan balapan liar ke tempat panti sosial rehabilitasi di Indralaya, tidak dijadikan pelajaran bagi remaja lainnya di Kota Palembang. Masih saja terjadi tawuran, yang beruntungnya berhasil digagalkan Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Tim Opsnal Unit Ranmor sampai harus kejar-kejaran, dengan sejumlah remaja yang sudah membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam). Alhasil 2 orang pelaku tawuran yang tertangkap tangan membawa sajam, ditetapkan sebagai tersangka, SR (16) dan Alkaisar (19).

BACA JUGA:Saling Ejek Nama Orang Tua dan Tantang Tawuran, Ternyata Motif Terbunuhnya Pelajar SMP Dikeroyok Teman Sebaya

BACA JUGA:Inalillahi, Diduga Korban Tawuran, Pelajar SMP di Palembang Meregang Nyawa!

Penyergapan itu berlangsung di Jl Silaberanti, Kecamatan SU II, Palembang, 18 April 2024, sekitar pukul 01.44 WIB. “Pelaku tawuran itu diamankan, menindaklanjuti informasi masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol),” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dari dua orang pelaku yang diamankkan, didapati sajam jenis golok sepanjang 40 cm milik tersangka SR, dan golok sepanjang 60 cm dari tersangka Alkaisar. “Karena ini sudah masuk ke ranah pidana, maka akan kami proses hukum,” tegas Harryo.

Alumni Akpol 1996 itu menegaskan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Ini menjadi pelajaran bagi yang lain, untuk tidak melakukan tawuran di kemudian hari," harapnya.

Untuk diketahui, kawasan Jl Silaberanti, bukan kali ini saja terjadi tawuran.  Sebelumnya pada 21 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 02.36 WIB, pernah viral tawuran antara 2 kelompok remaja. Mereka saling kejar-kejaran, sambul mengayunkan celurit berukuran besar, dan gergaji modikasi bergagang panjang.

BACA JUGA:Mengerikan, Peralatan Tawuran Beragam Senjata yang Dapat Menghilangkan Nyawa

BACA JUGA:Sita Puluhan Botol Miras, Ciduk 3 Remaja Tawuran, Patroli Cipta Kondisi Ramadan Jajaran Polsek Kemuning

Aksi serang-serangan dekat asrama polisi itu, terlihat jelas dalam video berdurasi 00:27 detik yang beredar di media sosial (medsos). Direkam warga sambil duduk, didekatnya ada bungkusan cemilan keripik. 

Menurut warga setempat, pelaku tawuran itu merupakan orang datangan. Bahkan informasinya dalam tawuran itu, ada 2 remaja yang terluka. Buntut dari kejadian itu, 3 orang pelaku berhasil ditangkap Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing MFA (17), PP (16) dan MF (17). (afi/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan