Sandi Fahlepi Bakal Pimpin MUBA Hingga Kepala Daerah Baru Terpilih, Ini Jadwal Pelantikannya!

Kepala Biro Otda Sumsel Sri Sulastri. Foto: budiman/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nama Kepala Biro Umum & Perlengkapan Setda Sumsel, H. Sandi Fahlepi akhirnya keluar sebagai Pj. Bupati Muba (Musi Banyuasin). 

Ia akan resmi menjabat sebagai Pj. Bupati Muba secara resmi usai dilantik pada Senin, 22 April 2024 mendatang sampai kepala daerah / bupati Muba terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. 

Terkait kepastian nama Sandi yang bakal memimpin Bumi Serasan Sekate disampaikan, Kepala Biro Otda Sumsel, Sri Sulastri. 

"Yang bakal dilantik jadi Pj. Bupati muba senin nanti Kepala Biro Umum & Perlengkapan Setda Sumsel, Sandi Fahlepi," sampainya usai rapat persiapan pelantikan Pj. Bupati muba di Ruang Rapat Bina Praja Setda Sumsel, Sabtu 20 April 2024.

BACA JUGA:Bengkel Tambal Ban di OKU Tiba-Tiba Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya!

BACA JUGA:Tabrakan di Tol Terpeka: Innova vs Fuso, 5 Korban Luka-luka, Ini Kronologis Kejadiannya!

Dikatakan Sulastri, Pelantikan Pj. Bupati MUBA dan Pj. Ketua TP PKK MIBA akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024 pada pukul 07.30 WIB di Joglo Griya Agung, Palembang. 

"Pelantikan Pj. Bupati MUBA akan dilakukan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M. Si dan pelantikan Pj. ketua TP PKK Muba Oleh Pj. Ketua TP PKK Sumatera Selatan, Tyas Fatoni," jelasnya. 

Pelantikan nantinya, lanjutnya akan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan juga Forkopimda Kabupaten MUBA, OPD terkait baik dari Provinsi maupun Kabupaten Muba serta Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah se Sumsel. 

Menurut Sri, berdasarkan SK Pj Bupati Muba  memang berakhir pada 30 Mei mendatang. Namun  dalam SK tersebut disebutkan paling lambat  atau maksimal 30 Mei. 

BACA JUGA:INFO PENTING! Masa Berlaku Visa Umrah di Arab Saudi Berakhir 6 Juni 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Tembus 2 Juta Penonton dalam Sepekan, Berikut 8 Fakta Unik dan Sinopsis Film Siksa Kubur

"Dalam SK disebutkan paling lama, itu artinya kapanpun waktu nya bisa lepas, baik satu bulan atau dua bulan sebelum itu, jadi tidak harus 30 Mei, " terangnya. 

Adapun masa jabatan Pj. Bupati muba yang akan dilantik senin nanti dikatakan akan berlangsung sampai dengan kepala daerah baru terpilih dan dilantik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan