Sekolah Bisa Pilih CBT atau PBT
*Masih Bikin Soal Sendiri USP Sendiri
PALEMBANG – Tak lama lagi, atau satu bulan ke depan Ujian Satuan Pendidikan (USP) jenjang SMA Negeri/Swasta akan dilaksanakan. Tepatnya pada 24-31 Maret 2023. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM menjelaskan USP nantinya mencakup ujian praktik dan ujian teori. "Tetapi tak semua mata pelajaran harus melaksanakan ujian praktik dan teori," jelasnya, kemarin (20/2). Dia melanjutkan, nilai akhir USP adalah gabungan dari nilai praktik dengan nilai teori dengan bobot sebesar 40 persen dan 60 persen.
“Sekolah dapat menentukan pembobotan nilai sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan sekolah masing-masing. Pelaksanaan penyusunan soal harus mengikuti prosedur menyusun kisi-kisi, menyusun soal pada kartu soal, melaksanakan analisis kualitatif, dan merakit soal,” imbuhnya.
Dikatakan, soal harus dilengkapi pedoman penskoran dan penilaian. Semua langkah tersebut dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing. Kemudian pengawasan USP dapat dilaksanakan secara silang dalam satu lingkungan sekolah subrayon (SMA Negeri dan Swasta). “Pengaturannya diserahkan kepada MKKS SMA Kabupaten/Kota masing-masing. Dalam kondisi tertentu, pengawasan pelaksanaan USP juga dapat dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing,” jelas Riza. BACA JUGA : Fantastic SMANSA Boyong Dewa 19-Changcuters
Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno SPd MSi mengatakan ketentuan kelulusan bagi siswa SMA adalah peserta didik dinyatakan lulus SMA apabila telah memenuhi syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai 6. "Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau USP untuk semua mata pelajaran baik tertulis maupun praktik," ucapnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Sumsel, H Moses Ahmad SPd MM mengatakan pelaksanaan USP dilakukan dengan sistem Computer Based Test (CBT) dan Paper Based Test (PBT) atau lebih dikenal berbasis kertas. "Sistem apakah pakai komputer atau berbasis kertas tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Sebab soal dibuat sekolah masing-masing hanya kisi-kisi dibuat secara bersama," tegasnya seraya mengatakan pelaksanaan offline, artinya siswa datang ke sekolah. Dalam pelaksanaan nanti sesuai hasil rapat bersama MKKS SMA se-Sumsel dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Diketahui, pelaksanaan USP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sıstem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang dişelenggarakan Satuan Pendidikan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMA Tahun 2023. (nni/fad)