https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Tuntutan 9 Tahun Penjara di Palembang

Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Tuntutan 9 Tahun Penjara di Palembang-Foto: Nanda-

Pertemuan antara terdakwa dan Win (DPO) dilakukan di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, di mana terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut dan menunggu pembeli yang telah diatur sebelumnya.

Namun, situasi berubah ketika anggota Ditresnarkoba Polsa Sumsel tiba-tiba muncul setelah mendapat informasi tentang transaksi narkotika yang akan terjadi di lokasi tersebut.

Terdakwa panik dan akhirnya melemparkan satu kantong plastik berisi 47 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan logo "Diamond" berwarna ungu, dengan berat total 18,51 gram.

Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan