https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ortu Masih Bingung Sistem PPDB 2024, Disdik: Silakan Ikutan Mekanisme yang Ada

MENGAJAR Guru memberikan pembelajaran kepada siswa SMA di kelas. Tahun ini PPDB 2024 digelar dengan 4 jalur yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, zonasi, dan prestasi.  - FOTO : BUDIMAN/SUMEKS-

Diketahui berdasarkan ketetapan pelaksanaan PPDB serentak untuk SMA Negeri di Sumsel. "Tidak ada jalur tes, semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA Negeri di Sumsel," jelasnya. Lanjut Sutoko, jadwal sosialisasi, publikasi, bimtek pada 1-22 April 2024. Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali pada 23-30 April 2024. Kemudian pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi pada 3-18 Mei 2024. Pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi 20-29 Mei 2024. 

"Penyaluran kelebihan calon peserta didik, ini secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei," jelasnya seraya mengatakan pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman. "Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka," urainya. 

BACA JUGA:Sekolah Berasrama PPDB Lebih Awal, Hanya Dua Sekolah Full Asrama

BACA JUGA:Jangan Ada Pungli Pada PPDB, Kajari : Jika Ditemukan, Silahkan Lapor !

Ditegaskan, sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftran sebagaimana dimaksud, meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran. "Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin Disdik dan akan diinformasikan melalui surat dari Dinas Pendidikan Sumsel," tegasnya. 

Katanya, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel. 

“Surat dari Pemprov Sumsel Nomor 800/1781/BKD/ 2024,tanggal 5 Februari 2024, tentang PPDB," ucapnya. Kemudian keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Nomor 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB pada SMA Negeri di Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Silaturahmi, Langsung Fokus PPDB, Teddy Pakai Tukin Pribadi untuk Snack Pegawai Disdik

BACA JUGA:Swasta Aman jika PPDB Sesuai Kuota

Dijelaskan total daya tampung 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel). "Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang dapat diisi calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik," katanya. 

Batas waktu penetapan susulan sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 7 hari setelah proses daftar ulang PPDB selesai. "Jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai Dapodik yang tersedia untuk kelas 10 tahun ajaran 2024/2025 dikali 36 orang," terangnya. (nni/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan