ASN Mulai Dapat Uang Makan dan Lembur! Tapi Cuma Golongan Tertentu, Cek Selengkapnya

Besaran uang makan dan lembur PNS di tiap golongan. -Foto: reezky11/freepik-

Jika dihitung dalam sebulan kerja, maka total uang lembur PNS untuk golongan IV dapat mencapai Rp902 ribu.

PNS yang tidak melakukan lembur tidak akan memperoleh tunjangan uang lembur maupun uang makan lembur.

BACA JUGA:Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran

BACA JUGA:RESMI! Rekrutmen CPNS PPPK 2024 Mulai Mei, Ini Kisi-Kisi Soal Bagi Jenjang SMA S1 hingga S3

Besaran uang makan PNS telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2024 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Demikianlah informasi terbaru mengenai uang lembur PNS di tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan