Jalankan Persaingan Usaha yang Sehat

KEPATUHAN: Grab Indonesia menerima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.-ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Penyerahan sertifikat oleh Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando SH MH kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta.

Neneng Goenadi mengatakan pihaknya punya komitmen besar menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

"Grab Indonesia #percaya pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan, dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha," katanya.

BACA JUGA:Banyak Promo Gojek-Grab Malah Susah Order, Netizen Ngeluh di Medsos, Ternyata Gegara Ini

BACA JUGA:Nobar Pacu Semangat Mitra Grab

Menurutnya, sejak 2021 manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan, talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, serta mengundang KPPU RI memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti ribuan karyawan Grab Indonesia.

Wakil Ketua KPPU RI,  Aru Armando SH MH  mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

BACA JUGA:Solidaritas Driver Grab di Palembang: Aksi Damai, Salat Ghaib, dan Doa untuk Palestina. Begini Harapan Mereka!

BACA JUGA:Grab Indonesia dan OVO Sumbangkan Rp1,5 Miliar dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-78

"Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” jelasnya.

Anggota KPPU RI, Mohammad Reza SH MH menambahkan sejak pertama kali diluncurkan Maret 2022, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.

Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan