Sebar 400 Ribu SPPT PBB

*Telat Bayar Didenda 2 Persen

PALEMBANG - Petugas Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai sibuk mencetak dan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) se-Kota Palembang. Total ada sebanyak 400 ribu lembar SPPT PBB akan dibagi secara bertahap kepada wajib pajak sejak awal Februari ini.

Prabu Mandiri, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang, menargetkan SPPT PBB dapat diterima seluruh masyarakat Kota Palembang hingga akhir Maret mendatang. Adapun batas akhir pembayaran PBB  pada 30 September 2023. Jika telat pembayaran maka WP akan dikenakan denda sebesar 2 persen. "Kita mengimbau masyarakat segera membayar PBB ini," harapnya.

Pembayaran pajak merupakan kewajiban masyarakat yang ada. Pasalnya target pembayaran PBB tahun ini mencapai Rp304 miliar. Pajak yang terkumpul ini diperuntukkan untuk pembangunan di Kota Palembang. "Pembayaran PBB akan dirasakan masyarakat sendiri, dalam segala bentuk pembangunan yang ada," ucapnya.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target PBB meningkat tahun 2023. Buktinya target PBB sekitar Rp264 miliar tahun 2022, sementara target PBB di 2023 mencapai Rp304 miliar. "Target seluruh pajak daerah tembus Rp1,2 triliun tahun 2023," jelasnya. Meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB serta BPHTB.

Sebelumnya, Bapenda Kota Palembang juga memaksimalkan pajak reklame dengan membentuk satuan tugas (satgas) penertiban reklame yang tak memiliki izin resmi dan tidak sesuai tata ruang. "Penertiban reklame tak miliki izin ini untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah," kata Herly. Menurutnya, target penerimaan pajak reklame mencapai Rp32 miliar tahun 2023, namun baru terealisasi sekitar Rp890 juta atau 2,78 persen sekarang ini. Banyak reklame yang tak punya izin mengakibatkan mereka tidak membayar pajak daerah yang berlaku. "Kita tengah godok pembentukan satgas ini, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nantinya," tegasnya.

Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain SE MM mengatakan pihaknya tengah melakukan persiapan pembentukan satgas penertiban reklame yang tak miliki izin. "Ini masih tahap pembahasan,” ungkapnya. Satgas beranggotakan Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, PU PR. Pihaknya juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Kepolisian Kejaksaan, serta personil TNI.

Satgas inilah, lanjutnya, akan menindak dan menertibkan reklame yang tak miliki izin tempat dan tayang yang ada. Untuk titik penyebaran reklame tak berizin, menurutnya, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait sasaran reklame yang akan ditertibkan. "Penertiban ini sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Palembang," imbuhnya. Pemasangan reklame harus memperhatikan tata ruang guna mewujudkan Kota Palembang yang rapi dan indah. Kalau reklame diatur, maka lebih teratur, serta dampaknya kepada penerimaan pendapatan daerah. (yud/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan