Gagal Bangun Apartemen, Jadi Tersangka dan DPO, Pengusaha Setiawan Makmur Praperadilankan Polisi
Perusahaan Noviardus yang akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga telah pailit.
Haris menegaskan bahwa Noviardus akan ditangkap, dan meminta agar Noviardus menyerahkan diri dengan baik.
Noviardus juga telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Ditahan Kejagung, Tersangka Ke-16 Dugaan Korupsi Rp271 T. Ini Perannya
BACA JUGA:Polandia, Ukraina, dan Georgia Lengkapi Tim Piala Eropa 2024
Pemohonan praperadilan tersebut meminta pembatalan penetapan tersangka dan rehabilitasi nama baik Noviardus di masyarakat.
(Adi)