Polsek Lakitan Sita Ratusan Miras Saat Bulan Puasa
Polsek Lakitan Sita Ratusan Miras Saat Bulan Puasa-Foto: Izul/Sumateraekspres.id-
LAKITAN, SUMATERAEKSPRES.ID - Polisi Sektor (Polsek) Muara Lakitan, yang merupakan bagian dari Polres Musi Rawas, berhasil melakukan penggerebekan dan penyitaan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kejadian ini terungkap pada Senin (25/3) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang berfungsi sebagai gudang di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Rumah tersebut dimiliki oleh Sudarto (36), seorang pria yang berasal dari Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kasus ini dibongkar oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim, yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat memberikan keterangan pada Selasa (26/3).
BACA JUGA: Imbauan Manjur, Warga Melalui Kades Serahkan Senpi Rakitan ke Kapolsek Tulung Selapan
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1445 H, Polsek Belitang III Gelar Razia Pekat, Ini Barang yang Berhasil Diamankan!
Informasi awal tentang adanya penyimpanan Miras dalam jumlah besar di rumah tersangka diterima dari masyarakat sekitar. Miras tersebut seringkali diperjualbelikan kepada warga setempat. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Karim bersama dengan anggota Polsek lainnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah Sudarto.
Setelah memastikan keberadaan ratusan botol Miras di dalam rumah tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Sudarto tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Miras dari berbagai merek, antara lain 120 botol Miras merk Malaga, 192 botol Miras merk Anggur Merah, dan 72 botol Miras merk beras kencur.
Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan Sudarto ini terjadi dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2024, dan pelaku telah melanggar Pasal 11 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. Saat ini, Sudarto beserta barang bukti masih dalam proses pendalaman perkara.
BACA JUGA:Inilah Nama Kasat Reserse Narkoba Hingga Kapolsek yang Dimutasi, Kapolres OKI Beri Pesan Begini!
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan negatif dan pelanggaran hukum, terutama selama bulan Ramadan yang penuh dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif, khususnya bagi umat Islam.