Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Jaksa Sebut PT SBS Habis Untuk Bayar Hutang, Tidak Ada Deviden Disumbangkan
Editor: Rian Sumeks
|
Senin , 25 Mar 2024 - 20:39
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, membacakan tanggapan terhadap pembelaan lima terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), di Pengadilan Tipikor Palembang.-Foto:Nanda/sumateraekspres.id-
Untuk diketahui, kelima terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman pidana penjara antara 18 hingga 19 tahun. Mereka juga dijatuhkan tuntutan denda yang harus dibayar beserta hukuman tambahan uang pengganti bagi salah satu terdakwa.