MUI Terbitkan Fatwa Halal Mixue

JAKARTA – Fatwa kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea, telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Ditetapkan setelah diputuskan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan  Rabu (15/2) siang,.

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam, menjelaskan fatwa halal itu ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.

“Disimpulkan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci. Dalam proses produksinya, terjamin kesuciannya," ujar Niam, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Dikatakan, penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. Sebelumnya pemeriksaan halal terhadap Mixue, sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari Cina.

BACA JUGA :Urine Berbusa,  Indikasi Gangguan Ginjal BACA JUGA : Setahun, Rawat 30.339 Pasien Sakit Jiwa

MUI dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk-produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. “Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaannya.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI, Miftahul berharap hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue.  (dn/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan