Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice, Ini Kasusnya!
Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
Lalu, pertimbangan lainnya juga karena keduanya juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. "dan yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai," pungkasnya.
Sementara itu, Hasan Saidi mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas adanya program penghentian penuntutan melalui program Restorative Justice dari pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi
"Saya sangat berterima kasih atas RJ yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Kejari Palembang," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada keluarga korban yang telah memaafkan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi.
"Saya janji tidak akan mengulanginya, Ini juga berkah Ramadhan, saya akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga tercinta," tandasnya.
(Nanda)