https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!

Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!-Foto: LinovHR-

Untuk PPPK guru yang belum menikah, mereka akan menerima tunjangan sebesar 10 kilogram beras. Sedangkan bagi yang sudah menikah dan memiliki keluarga, tunjangan beras ini mencapai 30 kilogram.

Besaran tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan ini diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen dari tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besarnya ditentukan berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2013, dengan kisaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan yang dipegang oleh PPPK guru.

6. Tunjangan Sertifikasi

Besaran gaji PPPK guru yang sudah tersertifikasi berbeda-beda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki serta memenuhi persyaratan lainnya seperti lulus Program Pendidikan Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Guru-guru yang mengajar di daerah 3T akan mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di wilayah tempat mereka bertugas.

8. Tunjangan Pengajar Papua

Khusus untuk guru yang mengajar di Papua dan Papua Barat, mereka akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan biaya hidup di daerah tersebut.

Sedangkan untuk besaran gaji yakni sebagai berikut:

Gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Dengan mengetahui besaran dan jenis tunjangan dan gaji yang akan diterima setelah pelantikan, diharapkan PPPK Lulusan 2023 dapat mempersiapkan diri secara finansial dan memanfaatkan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan mereka serta keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan