DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Muba Tahun 2023
--
Sekayu, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-2 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin, Rabu (20/03/2024) Pagi.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Setiap Kepala Daerah Kepada DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan penyampaian paling lambat dilakukan 3 (Tiga) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, yang menyangkut Pertanggungjawaban Kerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah selama 1 (Satu) Tahun Anggaran.
BACA JUGA:DPRD Musi Banyuasin Gelar Rapat Paripurna untuk Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2023, Ini Harapannya!
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi: DPRD Muba dan Harian Sumatera Ekspres Perkuat Kolaborasi dan Kerjasama
Dalam Penyampaiannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si menyampaikan bahwa Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dituangkan dalam Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada Dewan terhormat untuk selanjutnya dilakukan Pembahasan dengan Harapan mendapatkan masukan guna perbaikan dan Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun berikutnya.
Pj. Bupati Musi Banyuasin berharap agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan Evaluasi dan Pertimbangan untuk merumuskan Rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin di masa yang akan datang.
BACA JUGA:75 Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Kursi Partai
BACA JUGA:Golkar Kembali Rajai Pileg DPRD Sumsel, Siapa Calon Gubernur yang Bakal Diusung?
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Pembentukan 4 (Empat) Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan serah terima LKPJ Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 oleh PJ. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. (Adv)