Sempat Diamankan, Tak Ditahan, 4 Pelaku Pungli Kawal Truk Hingga Lewati Timbangan Keramasan

BUAT PERNYATAAN: Pelaku pungli sopir truk buat pernyataan untuk tidak melakukan aksi meresahkan itu lagi di Polsek Kertapati.-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dengan modus pengawalan dan pengamanan mobil, para sopir truk yang akan melintas ke arah Timbangan Keramasan dipungli Rp70-100 ribu sekali jalan. Pelakunya, Supriyadi (44) warga Jl Mayjen Yusuf Singadekane, bersama Handriyani (40),  Resi Ansari (42) dan Heryadi (30), warga Jl Putri Dayang Rindu, Keramasan, Kertapati.

Aksi meresahkan empat sekawan ini berakhir setelah mereka diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Kertapati, Jumat (15/3) siang. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat ini melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) tersebut. 

Sehari sebelumnya, Kamis (14/3) keempat pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas dari Simpang Nilakandi ke arah Timbangan Keramasan tersebut. Kawanan ini mendatangi satu per satu sopir truk ini yang sedang berhenti sembari beristirahat di pinggir jalan. Lalu menawari jasa pengawalan dan pengamanan dengan besaran Rp70-100 ribu.

"Menindaklanjuti laporan yang masuk, kami lakukan penyelidikan dan memantau aktifitas keempat pelaku yang sudah meresahkan para sopir truk ini. Dalih mereka menawarkan jasa pengamanan, padahal hendak melakukan pungli,” beber Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan.

BACA JUGA:Sempat Diamankan, Tak Ditahan, 4 Pelaku Pungli Kawal Truk Hingga Lewati Timbangan Keramasan

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, KPK Tahan 15 Orang Tersangka, Begini Peran ‘Lurah’ dan ‘Korting’

Dalam penyelidikan, anggota melihat salah seorang pelaku sedang beraksi. “Saat itu juga kita langsung mengamankan yang bersangkutan," urainya. Lalu dilakukan pengembangan dan mengamankan tiga rekannya.

Kata Iptu Angga, keempat pelaku tidak dilakukan penahanan. Sebab, hingga saat ini tidak ada laporan dari korban secara resmi yang masuk ke Polsek Kertapati. Meski begitu, untuk keempat pelaku diminta untuk segera membuat surat perjanjian untuk tidak lagi mengulanginya dengan disaksikan keluarga masing-masing. 

"Kita sudah minta para sopir yang juga menjadi korban pungutan liar untuk segera melapor secara resmi sehingga kasusnya bisa diproses, namun karena tidak adanya laporan resmi tersebut. Maka sesuai aturan berlaku dan sudah 1x24 jam, mereka kita pulangkan,” jelasnya.

Jika keempat pelaku nantinya kedapatan masih melakukan aksi pungli itu, maka akan diproses secara hukum. Pengakuan para pelaku kepada petugas, mereka tidak memaksa para sopir tersebut memakai jasa pengawalan dan pengamanan yang ditawarkan. Namun diakui, mereka pasang tarif sekali melintasi Jembatan Timbangan Keramasan Rp 70-100 ribu.(afi) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan