PEMBERITAHUAN, Tahap II Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka, Simak 4 Kriteria yang Berhak Lunas!
Sisa Kuota Haji Nasional dan Pelunasan Tahap Kedua--
BACA JUGA:Ary Ginanjar Ajak ASN Palembang Wujudkan Indonesia Emas 2045, Beri Motivasi PNS, PPPK dan Non PNSD
Data jemaah haji yang akan melunasi tahap II ini telah diinput oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II telah diinput oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," tambah Saiful Mujab.
Tidak ada perbedaan antara jemaah haji yang melunasi pada tahap I atau II. Setiap jemaah yang akan melunasi biaya haji harus memenuhi syarat istitha'ah.
BACA JUGA:PPK Instansi Tak Bisa Angkat Tenaga Honorer jadi PPPK, Hasil Pembahasan RPP Turunan UU ASN Terbaru
BACA JUGA:Waduh, Tawuran Pecah di Depan Kantor Walikota Palembang, Ternyata Ini Pemicunya!
"Demi konsistensi, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha'ah," tegas Saiful Mujab.
Sebelumnya, sebanyak 200.601 jemaah reguler telah melakukan pelunasan Bipih tahap I.
Kemenag akan membuka tahap II bagi jemaah yang belum melunasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kuota Haji Jemaah Indonesia 1445 H/2024 M
Pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia telah ditetapkan mendapat kuota jemaah haji sebanyak 221.000 jemaah.
BACA JUGA:Optimisme Penurunan Harga Beras di Sumsel dengan Masuknya Musim Panen
Namun, Indonesia kemudian diberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Sehingga, total jemaah haji yang diberangkatkan mencapai 241.000 jemaah.