Fix, Setahun 3 Kali Penerimaan CPNS-PPPK, Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Perubahan besar bakal terjadi. Mulai bulan depan, berbagai fleksibilitas dalam manajemen ASN bakal diberlakukan.  Hal ini menyusul Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen ASN ini hampir  rampung. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. ”Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.

Total, ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN itu. Substansi yang dibahas di antaranya mengenai pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. 

Dalam penyusunannya, KemenPANRB memastikan telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar serta profesional. Dengan harapan, PP Manajemen ASN nantinya berkualitas dan implementatif di lapangan. ”Minggu ini, insya Allah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II,” kata Anas. 

Lebih lanjut Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Di antaranya, soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. 

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS-PPPK Diundur, Baru Mulai April atau Mei

BACA JUGA:Tahun Ini Usul 6.211 Formasi CPNS-PPPK, Terbanyak Formasi Tenaga Teknis

Selama ini, rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggal ASN pensiun atau resign hanya setahun sekali. 

Sehingga, kekosongan posisi terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari.  Tapi mulai tahun ini,  telah ditetapkan bahwa akan ada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN). Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antar-instansi pemerintah saja. Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi. 

Dengan begitu, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dilakukan. ”Dengan PP ini pengaturan untuk menutup kesenjangan talenta dalam dilakukan. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelasnya. 

Tak hanya itu, pola pengembangan kompetensi ASN yang sudah jadul seperti penataran akan dihapuskan melalui RPP Manajemen ASN ini. Pola pengembangan kompetensi ASN bakal dilakukan dengan mengutamakan experiential learning seperti magang hingga on the job training. Nantinya, implementasinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di Indonesia.

”Sejalan dengan itu, maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap Anas. Aturan ini juga membahas kesempatan prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari kedua instansi ini bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Usulkan Puluhan Ribu Formasi CPNS-PPPK, Kebutuhan Pemkab/Pemkot se-Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan