Tak Akan Berjalan Mulus, Siapkan Antisipasi, Soal Hak Angket DPR RI
Ganjar Pranowo-FOTO: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Penggunaan angket DPR RI terkait kecurangan dalam pemilu 2024 tak akan berjalan mulus. Apalagi prosesnya berjalan lambat. ‘’Sebuah proses yang cukup panjang dan saya kira nati tak akan berjalan mulus,’’ ujar Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu menyampaikan, anggota DPR RI pasti ada setuju dan menolak hak angket. Oleh karena itu, akan terjadi dinamika di parlemen.
‘’Karena pasti ada cerita yang setuju dan tidak setuju dan kemudian dibikin cerita-cerita yang makin meriah agar hak angket berjalan atau tidak berjalan," jelasnya.
Dikatakan, tak menutup kemungkinan adanya manuver politik dalam proses hak angket. ‘’Kita juga sudah menyiapkan antisipasi bila terjadi kondisi tersebut," tandasnya.
BACA JUGA:Hak Angket Terus Digulirkan PDIP, PKS dan PKB
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Partai pengusung cawapres nomor urut 3 yang berada di DPR yakni PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
‘’Hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),’’ jelasnya.
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
BACA JUGA:Pengamat: Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Akan Membuat Gaduh, Tidak Ada Manfaatnya
“Jika DPR tak siap, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” katanya.
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024. (din)