THM Tutup Selama Ramadan
Langkah Satpol PP OKI Terkait Tempat Maksiat di Bedeng Ijo Kelurahan Tulung Selapan Ulu-foto : berri/sumeks-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang masuk bulan ramadan, Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satpol PP menyampaikan surat edaran (SE) soal tidak operasional selama ramadan untuk tempat hiburan malam (THM).
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat urut tradisional dan sejenisnya. “Untuk tempat hiburan seperti karaoke diminta tutup atau setop operasional sementara selama bulan ramadan,” ujar Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, kemarin (8/3).
Sedangkan untuk pelaku usaha seperti rumah makan atau restoran dihimbau pada tiga hari pertama masuk puasa ramadan untuk tutup. Sedangkan selanjutnya, diminta untuk menghormati umat muslim yang berpuasa dengan tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari.
Tapi menggunakan tabir/tirai. Juga dilarang menjual dan membunyikan petasan baik siang maupun malam hari. Umat muslim dihimbau meningkatkan ibadah seperti dengan tadarusan Alquran. Serta gotong royong membersihkan tempat ibadah yang akan digunakan untuk sholat tarawih.
BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Baturaja, Ini Hasilnya
Humas Asosiasi Karaoke Baturaja (AKAB) Asmara ketika dikonfirmasi mengatakan, sejak AKAB dibentuk hingga kini beranggotakan sebanyak 8 orang. Disebutnya, setiap tahun tempat hiburan seperti karaoke saat ramadan memang diminta untuk tutup semua.
“Untuk anggota biasanya mengerti dan bisa mematuhi,” ujarnya. Bagi anggota yang melanggar maka akan ditegur pengurus. Serta tentu ada sanksi dari pemerintah. Dia juga meminta seluruh anggota AKAB untuk mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah daerah. (bis)