Inspektorat OKU Timur Investigasi Dugaan Pungli PTSL, Oknum Kades dan Perangkat Desa Diperiksa
Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur Inspektorat OKU Timur Sumarno SH MH CGRE-Foto: Kholid/sumateraekspres.id-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kejadian ini mengemuka di Desa Suka Bumi, Kecamatan Cempaka, Sumatera Selatan, dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Investigasi ini berawal dari surat pelimpahan yang diterima oleh Inspektorat OKU Timur dari Kejaksaan Negeri pada 5 Februari 2024.
Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE, mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pungli PTSL tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Stok Bapokting di Sumsel Aman Jelang Ramadan, 4 Daerah jadi Fokus Pengawasan, Mana Saja?
BACA JUGA:9 Nama Berpotensi Maju Pilkada OKU Timur, Sudah Ada yang Beri Sinyal Siap
Menurut Sumarno, surat pelimpahan tersebut menginstruksikan Inspektorat untuk menginvestigasi dugaan pungli yang terjadi di Desa Sukabumi.
Tim APIP Inspektorat Daerah OKU Timur telah memanggil oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukabumi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini.
Upaya klarifikasi ini merupakan permintaan langsung dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, dan Inspektorat menjalankannya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara proses investigasi masih berlangsung, Sumarno menegaskan bahwa Inspektorat terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan informasi yang diperlukan.
BACA JUGA:Liswan Nurhapis Jadi Wakapolres Empat Lawang, Kapolres OKU Beri Pesan Begini!
BACA JUGA:OKU Timur Raih Penghargaan Bebas Frambusia, dari Kemenkes RI
Namun, hasil akhir dari investigasi ini akan diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Terlepas dari hasil investigasi, Sumarno menegaskan bahwa kewenangan untuk mengambil tindakan terkait dugaan pungli ini sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dugaan pungli PTSL ini sendiri menunjukkan besarnya nilai yang diminta oleh oknum terkait, yang mencapai Rp 1,5 juta per sertifikat.
Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait biaya pembuatan PTSL di berbagai wilayah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum Kades dan perangkat desa terlibat dalam koordinasi pembuatan PTSL dengan meminta biaya yang tidak wajar kepada masyarakat setempat.
Pendalaman lebih lanjut terus dilakukan oleh Inspektorat OKU Timur untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli ini.