Caleg Hanura Ajukan Keberatan
PLENO: Suasana rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Muara Enim di Ballroom Holet The Melio Enim. Dalam rapat ini, caleg asal Hanura mengajukan keberatan karena menduga adanya kecurangan.-Gite-
Menurutnya jika sesuai dengan C1 salinan, pihaknya unggul. ‘’Karena penyelenggaraan rapat pleno di kecamatan tidak seperti rapat,’’ ujarnya.
Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin mengatakan, keberatan yang disampaikan Partai Hanura harusnya permasalahan tersebut sudah selesai di tingkat kecamatan.
“Artinya di tingkat kabupaten hanya membacakan hasil, tapi ternyata setelah pleno masih disampaikan keberatan,” terangnya.
Artinya, saat pleno kabupaten KPU menyampaikan kepada saksi untuk dituangkan dalam keberatan yang disampaikan ke provinsi.
“Tapi kalau mau mengajukan ke MK waktunya 3x24 jam setelah selesai pleno kabupaten, partai harus mempersiapkan semuanya untuk mendaftarkannya,” pungkasnya. (Way)