Habis Umur Tunggu Eksekusi

*Nasib 39 Terpidana Mati dari Sumsel

SUMSEL - Polemik muncul setelah pengesahan UU KUHP baru. Khususnya terkait pidana mati. Dalam pasal 100 ayat 4 dijelaskan “Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.

Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Bagaimana nasib terpidana mati yang sudah divonis sebelum KUHP baru ini diterapkan? Dari catatan koran ini, dalam kurun waktu sepuluh tahun sejak 2013 hingga 2022, ada 39 terpidana mati dari Sumsel (lihat grafis).

Sebagian sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Lainnya masih jalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumsel. Sebagai contoh di Lapas Merah Mata, ada empat terpidana mati yang ada di sana. “Satu terlibat kasus pembunuhan, tiga lainnya narkoba,” kata Kepala Lapas Merah Mata, Yulius Sahruzah, kemarin (14/2). BACA JUGA : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun BACA JUGA : Praktisi Hukum Sumsel: KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo dan Putri

Keempat napi itu, Otori Efendi (26), terpidana kasus pembunuhan. Lalu, Syahrir (54) dan Mulyadi (47), yang saat ini masih upaya peninjauan kembali (PK) serta Pamesangi (54). Untuk eksekusi, tentu saja menunggu hasil upaya PK.

Di OKU, majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pernah jatuhkan pidana mati kepada Rahmat Sumaidi (58), pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Hermin Widayati pada Januari 2019. Kejadiannya sendiri pada April 2018 lalu.

Dalam proses banding, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup. Begitu juga MA. Rahmat pun terhindar dari pidana mati. Dia kini menjalani masa hukumannya di Lapas Nusa Kambangan. "Kasusnya sudah inkracht," ujar staf Rutan Baturaja, Amirul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan