Divonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Melawan, Terdakwa Andri Gustami : Vonis Mandul
ANDRI GUSTAMI : Kolase foto terdakwa Andri Gustami usai menjalani sidang putusan vonis mati di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2), dan foto Andri Gustami semasa masih menjadi anggota Polri.-foto: kolase.net-
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Andri Gustami langsung mengajukan banding. Usai sidang putusan dia langsung digiring ke ruang tahanan. “Vonis mandul,” cetusnya sambil dikawal petugas.
Alasannya, karena hakim tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. “Karena tidak pernah disita barang bukti narkotika, dan tidak ada timbangan," tukasnya.
Sementara atas putusan hukuman mati tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Eka Aftarini menyatakan menerima.
”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, membacakan putusannya, kemarin.
BACA JUGA: Berulangkali Kurir dan Pengedar yang Tertangkap, Sebut Dapat Pasokan dari Bandar Narkoba PALI
Hakim mempertegas, Andri Gustami yang ditangkap 29 Juli 2023, terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Jaringan yang biasa menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
Terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim pun menyebut tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Andri.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Andri, perbuatannya membantu meloloskan sabu-sabu 150 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Lingga. Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan sangat besar, 150 kg.
Bahkan Majelis hakim juga menyebut terdakwa Andri sebagai pengkhianat Negara dan Polri. “Sebagai Kasat Resnarkoba (saat kejadian), terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri," tegasnya.
BACA JUGA:Peredaran Gelap Narkoba di Sumsel Sangat Memprihatinkan, Kapolda Ajak Keroyokan Berantas Narkoba
BACA JUGA:Pasca Ultimatum Kapolda Di Muratara, Pleno PPK Mendadak Sepi Antusias Warga
’’Terdakwa membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama (DPO) dengan mendapatkan upah. Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melakukan, membantu, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi dalam Pasal 114 UU Narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti," jelas Hakim.
Majelis Hakim pun tidak mengabulkan pembelaan atau pleidoi oleh pengacaranya terdakwa. ’’Pembelaan penasihat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka, pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan," tambah Hakim Anggota Samsumar Hidayat.