Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Hanya Membacakan, Sanggahan Hasil Pemilu Tanjung Sakti PUMU Kembali Disampaikan

Suasana tegang melingkupi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lahat, ketika pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat-Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana tegang melingkupi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lahat, ketika pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat kembali menyuarakan ketidakpuasan mereka.

Itu terhadap hasil yang diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Sakti PUMU, Kamis (29/2).

Dalam rapat rekapitulasi dan pengumuman hasil, perwakilan dari Partai PKB Lahat, Dody Satriadi, secara tegas menyampaikan sanggahan terhadap data yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Tanjung Sakti PUMU.

Menurutnya, data tersebut telah dimanipulasi dan tidak mencerminkan hasil yang sebenarnya dari pemungutan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU.

BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!

BACA JUGA:KPU dan PKB Beradu Pendapat: Apakah PSL di Kemang Agung Sesuai Aturan?

"Pertama, kami dari Partai PKB Lahat tidak bisa menerima hasil yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. Kami yakin bahwa data yang disajikan telah dimanipulasi dan tidak mencerminkan hasil yang sebenarnya dari pemungutan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU," ungkap Dodi.

Selain itu, Dodi juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut yang dianggap mencoreng proses demokrasi yang seharusnya jujur dan adil.

Ia juga menyoroti adanya berita acara kejadian khusus yang diduga palsu yang disampaikan oleh PPK Tanjung Sakti atas nama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), padahal KPPS tidak mengeluarkan berita acara tersebut.

Dalam upaya menyelesaikan perselisihan, pihak PKB telah membuat laporan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat dan laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lahat.

BACA JUGA:Pileg DPRD OKU Timur 2024, PKB Tak Terbendung Potensi Raih 8 Kursi, Berikut Daftar 10 Besar Suara Partai

BACA JUGA:Perolehan Suara PKB Tak Terbendung 

Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Emil, mengungkapkan bahwa rekapitulasi penghitungan hanya melibatkan proses pembacaan hasil rekapitulasi di tingkat PPK.

Namun, pihak yang merasa tidak puas dapat menyampaikan sanggahan yang akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan