Tegur Pengguna Knalpot Brong Bikin Bising Disambut Pukulan Kayu, Petani Balas Tembakan

PENEMBAKAN : Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, merilis tersangka Lamsah, pelaku penembakan terhadap korban Yosen, yang tidak terima ditegur memainkan gas motor knalpot brong. - FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS-

Mengaku membela diri karena nyawanya terancam, tersangka Lamsah mencabut senpi rakitan dari selipan pinggangnya.

“Saya tembakkan, kena pinggang kanannya,” aku tersangka Lamsah, di hadapan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, kemarin.

Setelah korban terkapar, tersangka pulang membonceng ayahnya. Sementara korban ditolong warga ke puskesmas setempat, lalu dirujuk ke RSMH Palembang.

Korban menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang pada tubuhnya.  “Untuk kondisi korban, sekarang sudah membaik setelah menjalani operasi di RSMH Palembang,” terang Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, dalam konferensi pers, kemarin.

BACA JUGA:Sebelum Penembakan Korban dan 2 Tersangka Sempat Isap Sabu, Begini Adegan Rekonstruksinya

BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran Korban Penembakan Alami Kelumpuhan, Begini Penjelasan Dokter

Iman menyebut, antara korban dan tersangka sesama warga Dusun 1, Desa Cengal, Kecamatan Cengal. Tapi mereka tidak saling kenal.

“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Rabu (28/2), sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya.

Hanya saja senpi rakitan yang digunakan tersangka Lamsah untuk menembak korban Yosen, belum berhasil ditemukan polisi.

“Masih kami cari. Karena pengakuannya, setelah penembakan itu tersangka langsung membuang senpi rakitannya,” ucap alumni Akpol 2015 itu.

Sementara atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas penggunakan senpi ilegal itu.

BACA JUGA:Korban Penembakan 3 Lubang Ternyata juga Bawa Pistol, Masih dalam Tas

BACA JUGA:Buru Pelaku Terkait Penembakan dan Tawuran, Mana saja Kasusnya?

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, ditambah seumur hidup,” katanya. Barang bukti yang diamankan dari perkara ini, baju dan celana korban yang dikenakannya saat kejadian.

Sebelumnya, Camat Cengal H Musa, mengatakan rumah pelaku penembakan itu sempat didatangi keluarga korban dan mengobrak-abriknya. “Pelaku sudah kabur,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan