Sakit Hati, Pria ini Sebar Video Asusila Pacar

MUSI RAWAS, KORANSUMEKS.COM - Zamzari (21) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dijerat undang-undang ITE. Zamzari diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Lakitan, di Kelurahan Lakitan pada 5 Januari 2023 lalu. Dia tangkap akibat dari perbuatannya, yang menyebar konten pornografi berupa video asusila korban PE (17), yang merupakan pacarnya sendiri. Zamzari saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Musi Rawas, Selasa 14 Februari 2023, mengaku sakit hati dengan ibu korban, sehingga ia menyebarkan video pacarnya. "Aku sakit hati sama ibu korban. Saya sudah dua kali disuruh putus sama korban," kata Zamzari.

BACA JUGA : Praktisi Hukum Sumsel: KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo dan Putri BACA JUGA : Yanhairi Minta Keadilan, Proses Aziz dan Tangkap Nugroho
Dia mengatakan, sudah pacaran dengan korban PE selama 1 tahun 3 bulan. Diakuinya dia video tersebut merupakan potongan rekaman video call saat bersama korban. Konten tersebut berupa foto dan video tangkapan layar. Yang oleh tersangka buat saat pacarnya sedang berpakaian tidak wajar. "Video itu saya sebar, ke Facebook, Tiktok dan Whatsapp," ujarnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan