Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Divonis Bersalah, 2 Tahun di Penjara
Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Divonis Bersalah. FOTO:---
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OI yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Setelah vonis dibacakan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi terhadap dana hibah Bawaslu OI tahun 2019-2020 senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya pertanggungjawaban fiktif atau peningkatan angka dalam pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Hasil audit BPKP Sumatera Selatan juga menyatakan bahwa perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Sebagai langkah transparansi, keluarga salah satu terdakwa bahkan menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri OI sebesar Rp230 juta dan satu handphone merek Apple sebagai barang bukti pada 6 September 2023.
Pada hari yang sama, rumah terdakwa lainnya juga digeledah oleh penyidik.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bawaslu OI. (NSW)