Kamaruddin Sebut Hukuman Mati Pantas Bagi Ferdy Sambo
JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak hanya disambut baik oleh keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarganya juga demikian. Adalah Kamaruddin Simanjuntak. Dia merasa puas dengan vonis mati. Dia berpendapat mantan Kadiv Propam Polri itu memang harus divonis dengan hukuman tersebut. Sebab, dia menjadi aktor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Apalagi, selama masa persidangan berlangsung. Tidak ada pertimbangan hakim atau perbuatan terdakwa yang dapat meringankan hukumannya. "Tak ada yang meringankan. Pantas dia dapat hukuman pidana mati," kata Kamarudin Simanjuntak dilansir Disway.id, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA : Tak Ada Yang Meringankan, Sambo Divonis Hukuman Mati BACA JUGA : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun PenjaraDia juga menjelaskan vonis hukuman itu juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Keputusan hakim dinilainya tegas. Dimana hakim tersebut tidak lagi terikat dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU tersebut. Menurutnya, ini merupakan ultra petita. "Itu artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," tukas Kamaruddin Simanjuntak. (rip/disway.id)