MANTAP! Partai Golkar Raih 2 Kursi DPRD Dapil 10 Banyuasin
M. NASIR, caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10 Banyuasin.-Foto: Akda/sumateraekspres.id-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil merebut 2 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) 10 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dua kursi tersebut akan diperebutkan oleh Nadia Basyir, S.E dengan dukungan suara sekitar 30 ribu, dan M. NASIR, S.Si dengan dukungan suara sekitar 22 ribu.
"Mengacu pada proses rekapitulasi berdasarkan data C1 yang telah kami terima, Alhamdulillah, partai Golkar Dapil 10 berhasil mendapatkan dua kursi," ungkap M. NASIR, calon anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10 Banyuasin.
Dengan kepercayaan yang diberikan dan ridha dari Allah SWT, ia yakin akan meraih salah satu kursi untuk DPRD Provinsi Dapil 10 Banyuasin melalui Fraksi Golkar.
BACA JUGA:KPUD Muratara Siapkan Logistik PSU Desa Lubuk Kemang, Nyoblos Lagi Nih!
BACA JUGA:4 Strategi Ampuh untuk Membuat Opening Esai LPDP, Jangan Sampai Kamu Gak Tahu!
"Insya Allah, saya akan menjadi yang meraih kursi kedua," tambahnya.
Keyakinan tersebut didasarkan pada data C1 yang telah mencapai sekitar 90 persen dari posko pemenangan, dengan total suara partai Golkar mencapai sekitar 75.000.
M. NASIR berharap agar pelaksanaan pemilihan umum berlangsung secara jujur, dengan proses penghitungan yang teliti mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga rapat pleno di tingkat Kabupaten Banyuasin.
"Semua harus berdasarkan fakta dan data yang valid, tanpa ada kecurangan," tegasnya.
BACA JUGA:Pakar: Rival Prabowo-Gibran Harus Legowo Hasil Pilpres 2024 dan Hormati Pilihan Rakyat
BACA JUGA:Sayur Hidroponik Berhasil, Lanjut Pengemasan Agar Nilai Jual Tinggi
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kecurangan di tingkat KPPS di salah satu kecamatan di Banyuasin.
"Kami telah mengambil langkah untuk menyelidiki lebih lanjut, apakah klaim tersebut benar atau tidak," paparnya.
Meskipun demikian, Nasir berharap bahwa temuan tersebut hanyalah kesalahan administratif semata, namun jika terbukti ada kecurangan, maka tindakan pidana akan diterapkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan tetap berpegang pada data yang kami miliki," jelasnya.
Kabupaten Banyuasin sendiri terdiri dari 21 Kecamatan, 288 Desa, dan 25 Kelurahan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banyuasin sebanyak 625.988 jiwa, serta jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.564.