Petugas Pemilu dalam Jaminan BPJS
Keputusan KPU untuk Tetap Menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024-Foto: KPU-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tugas yang diemban penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga KPU memiliki beban berat. Seperti mengalami kelelahan dan sakit saat melaksanakan tugas tersebut. Bahkan bisa meninggal dunia saat melaksanakan tugas bisa terjadi.
Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra SH melalui Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH menegaskan untuk seluruh penyelenggara pemilu ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan. ‘’BPJS Ketenagakerjaan sifatnya ada santunan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kesehatan ada jaminan perawatan bagi penyelenggara pemilu dengan hanya menggunakan KTP. ‘’Tapi kita harapkan seluruh penyelenggara pemilu di OKU dalam kondisi sehat dan fit,’’ katanya.
BACA JUGA:Perolehan Suara PKB Tak Terbendung
BACA JUGA:6 Wakil Rakyat Melaju hingga 4 Periode
Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra SH dikonfirmasi soal adanya ketua KPPS di Kelurahan Baturaja Permai yang sebelumnya meninggal dunia juga akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Itu dalam proses,” ujarnya.
Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah dimulai sejak masa pemilu presiden dan wapres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota. Selain KPU OKU, juga untuk badan ad hoc KPU OKU seperti, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan juga panitia pemungutan suara (PPS). ‘’Untuk PPK jumlahnya ada sekitar 65 orang, dan untuk PPS se Kabupaten OKU ada sebanyak 471 orang,’’ ujarnya.
Kartu BPJS tenaga kerja itu dikeluarkan saat pelantikan sebelumnya. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ada untuk perawatan hingga santunan meninggal dunia. “Santunan meninggal dunia Rp42 juta,” ujarnya. (bis)