Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
Editor: Rian Sumeks
|
Senin , 19 Feb 2024 - 21:43
Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail, menjadi saksi kunci dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 19 Februari 2024-Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.