Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden

Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail, menjadi saksi kunci dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 19 Februari 2024-Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan