https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Kadis PUPR Divonis Ringan

ilustrasi korupsi--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum sempat menghirup udara bebas atas kasus korupsi yang menjeratnya, Mantan Kadis PUPR Muba kembali divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 19 Februari 2024.

Selain Herman Mayori, majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH juga menjatuhkan vonis kepada satu terdakwa lain, Bram Rizal selaku Mantan Kabid PUPR Muba. Kedua terdakwa dijerat kasus pemberian suap sebesar Rp10 miliar kepada mantan Kapolres OKI, AKBP Dalizon yang sudah divonis lebih dulu. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama. Oleh terdakwa Herman Mayori dengan terdakwa Bram Rizal sebagai pemberi suap terhadap terpidana Dalizon senilai Rp10 miliar.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, kepada terdakwa Herman Mayori," kata Hakim.

BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD

BACA JUGA:MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

Sementara untuk terdakwa Bram Rizal, majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bram Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejagung RI. Yakni menuntut agar terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama terdakwa Bram Rizal dijerat tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon. Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara. Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Sebelumnya terdakwa Herman Mayori merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan dan masih menjalani masa tahanan. (nsw/lia)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan