Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda, JPU KPK Akan Hadirkan 40 Orang Saksi

PUTUSAN SELA: Terdakwa Sarimuda usai mengikuti sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/2). Di mana hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.- FOTO: NANDA/SUMEKS-

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Ir H Sarimuda MT, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola PT SMS, sebuah BUMD milik Pemprov Sumsel.

Sidang perdananya berlangsung  29 Januari 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. 

JPU menerangkan jika terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah perusahaan batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan. 

"Melalui kontrak kerja sama itu, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU. PT SMS  juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD

BACA JUGA:MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

Terungkap dalam dakwaan, ada pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif. "Pengeluaran dengan dokumen invoice atau tagihan fiktif ini terjadi dalam rentang waktu 2020 sampai 2021," bebernya.

Kemudian, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. JPU juga mengungkapkan dalam dakwaan kemarin, setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, terdakwa menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah. Sebagian uang yang dicairkan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS," ujar JPU. Atas perbuatannya itu, terdakwa Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  KPK telah menahan tersangka Sarimuda sejak 21 September 2023. (nsw/) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan