https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Naik Status Jadi Tersangka, Direktur CV Baim Truss

DIGIRING: Kajari Prabumulih Roy Riady menggelar prescon ditetapkan Direktur CV Baim Truss, Hendra Gustiawan sebagai tersangka. Tampak Hendra Gustiawan digiring ke mobil tahanan.-foto : dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID -  Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menaikkan status Hendra Gustiawan, Direktur CV Baim Truss dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bank plat merah cabang Prabumulih dalam pemberian kredit modal kerja antara 2012- 2017.

Hendra Baja, sebuatan Hendra Gustiawan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna pink bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih lengkap dengan masker hitam dan kedua tangan diborgol, Hendra digiring menuju halaman parker pukul 15.53 WIB Senin (19/2),.

Dengan kedua pandangan tertunduk, pria berkacamata itu pun masuk ke dalam mobil Avanza hitam menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih. Kajari Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel M Ridho dan Kasi Pidsus Safei menyebutkan, tersangka Hendra Gustiawan diamankan selaku Direktur CV Baim Truss. 

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahaan UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD

BACA JUGA:MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss mengajukan kredit modal kerja ke Bank plat merah cabang Kota Prabumulih dengan memalsukan serta mengedit jaminan berupa surat perjanjian kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 640/107/SPK-PA/1/2015 tanggal 09 Januari 2015," beber Kajari.

Adapun nilai kontrak di dalam jaminan tersebut, mencapai Rp1.751.783.000 atas pembangunan gedung serba guna tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV Jaya Empat Saudara dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Prabumulih tahun 2015. 

Selanjutnya, kata dia. Bahwa dokumen asli seharusnya surat perjanjian kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor 640/107/SPK-PA/XI/2014 tanggal 03 November 2014 sumber dana APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 nilai kontrak Rp1.751.783.000 penyedia jasa CV Jaya Empat Saudara. 

"Bahwa selanjutnya, Hendra Gustiawan mengajukan suplesi/penambahan kredit dengan total kredit Rp2 miliar," lanjutnya mengaku dengan mengajukan surat perjanjian kerja (proyek).

Sisa proyek surat perjanjian Kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih dengan nomor 640/107/SPK-PA/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak Rp1.751.783.000 atas pembangunan gedung serba guna tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV Jaya Empat Saudara yang ternyata adalah fiktif.

BACA JUGA:Mantan Kades Korupsi Uang Prona

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan

Selanjutnya, ada pula Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih nomor:640/406/SPK-PA/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai Kontrak Rp485.440.000 atas pembangunan gedung Kantor Kemala oleh CV Gunung Sakti dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 1.368.812.000 atas Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN 9 (SDN 26, SDN 36, SDN 44) oleh CV Gunung Sakti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan