Penyaluran BOSP Capai 96 Persen

Nandana Aditya Bhaswara FOTO: NET--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I di awal tahun 2024 diklaim menjadi tercepat sepanjang sejarah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan BOSP telah mencapai 95 persen dari total 419.218 satuan pendidikan.

BACA JUGA:Cek Rekening! Dana BOSP untuk 300 SD dan SMP Cair

BACA JUGA:Anggarkan Rp600 M, Kemendikbudristek Serius Revitalisasi Candi Muaro Jambi

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara mengungkapkan, percepatan penyaluran tersebut dilakukan dengan terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP.

Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan. 

"Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, red) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (18/2). 

Selain itu, lanjut dia, keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap I.

Termasuk, memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada penyaluran tahap II. Artinya, desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.

Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II.

Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada. Sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” paparnya. 

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat, dengan memperhatikan dua prinsip penting.

Yakni, sejak tahun 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Gelar Pameran Gelar Karya Anak Kursus, Seperti Apa Keseruannya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan